Seorang Tersangka Pembunuh Laskar FPI Positif Covid-19, Bagaimana Kondisinya?
Selasa, 03 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Sementara seorang tersangka berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan sehingga berkas perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.
Sebelumnya, Polri beralasan belum menyerahkan pelimpahan tahap II kepada JPU lantaran karena masih mengkoordinasikan tempat sidang.
Koordinasi itu terkait tempat sidangnya apakah digelar di Jawa Barat atau Jakarta, mengingat banyak saksi berada di Jakarta.
Berdasarkan hasil koordinasi itu, Argo menyebut tempat sidangnya diputuskan di Jakarta.
"Ya, di Jakarta (sidang-red)," pungkas Irjen Argo. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti pembunuhan anggota Laskar FPI juga belum bisa dilakukan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!