Seorang Wali Murid Diduga Diintimidasi dan Disekap di Kantor Satpol PP
Senin, 03 Oktober 2022 – 22:23 WIB

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko. ANTARA/Luqman Hakim
Era mengatakan terkait laporan kasus itu, polisi mengonstruksikan Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan orang.
Sementara itu Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana menyebut peristiwa itu sebagai konflik sesama wali murid dan ASN.
Menurutnya, sebanyak sembilan orang di ruang Satpol PP tersebut berstatus ASN.
Selain Agung Purnomo yang juga ASN di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kulon Progo, menurut dia, sejumlah orang dalam peristiwa itu juga berstatus wali murid di SMAN 1 Wates.
Tri Saktiyana menilai tidak ada intimidasi dalam peristiwa itu.
"Nanti ada inspektorat daerah menelisik kondisinya. Kami minta inspektorat membantu sebenarnya seperti apa," kata Tri Saktiyana. (Antara/jpnn)
Seorang wali murid SMA Negeri 1 Wates diduga diintimidasi dan disekap di kantor Satpol PP, kok bisa ya?
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Volume Kendaraan Meninggalkan Jogja Meningkat
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan