Seorang Wanita Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kaburnya 11 Tahanan Polresta Balikpapan

Seorang Wanita Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kaburnya 11 Tahanan Polresta Balikpapan
Tahanan kabur ditangkap kembali. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com,  BALIKPAPAN - Seorang wanita berinisial N ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kaburnya 11 tahanan Polresta Balikpapan, pada Sabtu (31/12) lalu.

"Saudari N ditetapkan jadi tersangka karena membantu pelarian suaminya dan tahanan lainnnya," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Thirdy Hadmiarso, di Balikpapan, Kamis.

N adalah istri dari BM, satu dari tahanan yang kabur dan ditangkap kembali oleh aparat pada pukul 09.30 WITA, Minggu 1 Januari 2023 di Mushala Baiturrahman, Km 26 Jalan Sangatta-Bontang, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.

Bersama BM saat itu ditangkap juga DL. Saudari N sendiri sudah ditahan polisi sejak hari Minggu.

Menurut Kapolsek Thirdy, N menyelundupkan gergaji besi ke tahanan. Tersangka N juga membantu pelarian suaminya dan DL.

“Setelah tahanan ini kabur, N berboncengan bersama suaminya dan DL menuju Bontang, sebelum akhirnya ditangkap kembali,” ujar Kapolsek.

Polisi masih terus memeriksa N untuk mengetahui kapan dan bagaimana cara tersangka memasukkan gergaji ke sel tahanan.

Sampai pertengahan pekan ini, polisi juga telah menangkap YG, US, dan AZ.

Seorang wanita berinisial N ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kaburnya 11 tahanan Polresta Balikpapan, pada Sabtu (31/12) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News