Seorang Wanita Ketahuan Berbuat Terlarang di Kamar, Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

Seorang Wanita Ketahuan Berbuat Terlarang di Kamar, Tak Berkutik saat Dijemput Polisi
Polisi tangkap wanita di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang berdalih mengedarkan sabu-sabu milik suaminya, Jumat (18/2/2022). Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra

"Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Eka.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)

Seorang wanita di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, berinisial H, 35, ditangkap polisi karena ketahuan berbuat terlarang pada Rabu (16/2).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News