Seorang Wanita Ketahuan Berbuat Terlarang di Kamar, Tak Berkutik saat Dijemput Polisi
Jumat, 18 Februari 2022 – 14:40 WIB

Polisi tangkap wanita di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang berdalih mengedarkan sabu-sabu milik suaminya, Jumat (18/2/2022). Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra
"Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Eka.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)
Seorang wanita di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, berinisial H, 35, ditangkap polisi karena ketahuan berbuat terlarang pada Rabu (16/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya