Seorang Warga Beranikan Diri Lapor Korupsi Dana Desa
jpnn.com, KEDIRI - Seorang warga Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan kepala desa setempat.
Dengan membawa berkas laporan, Imam Suhudi warga Dusun Krajan Kidul Desa Wonojoyo itu mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Dia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala desa setempat.
Laporan berdasarkan informasi perangkat desa yang meminta nota kosong dengan bubuhan tanda tangan dan stempel di salah satu toko bangunan di Krajan Lor Desa.
Nota kosong itu kemudian diisi tidak sesuai kenyataan pembelian sebagai laporan pembelanjaan bangunan tahun anggaran 2016/2017.
"Padahal tak ada penjualan atau pembelian dari panitia pembangunan desa dari Toko Nuri tersebut," ujar Imam
Laporan Imam Suhudi diterima Anang Yustusia Kasubsi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Laporan tersebut nantinya akan diteruskan ke sekretariat untuk ditindak lanjuti.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berupa proyek rehab Gedung Balai Desa Wonojoyo yang didanai ADD tahun 2016/2017.
Warga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala desa setempat.
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Mendes Yandri Optimistis Target Ketahanan Pangan Tercapai Berkat Dukungan Stakeholder
- Genjot Ketahanan Pangan, Mendes Yandri Susanto Segera Menyusun Modul Desa Tematik
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta