Seorang Warga Beranikan Diri Lapor Korupsi Dana Desa
jpnn.com, KEDIRI - Seorang warga Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan kepala desa setempat.
Dengan membawa berkas laporan, Imam Suhudi warga Dusun Krajan Kidul Desa Wonojoyo itu mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Dia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala desa setempat.
Laporan berdasarkan informasi perangkat desa yang meminta nota kosong dengan bubuhan tanda tangan dan stempel di salah satu toko bangunan di Krajan Lor Desa.
Nota kosong itu kemudian diisi tidak sesuai kenyataan pembelian sebagai laporan pembelanjaan bangunan tahun anggaran 2016/2017.
"Padahal tak ada penjualan atau pembelian dari panitia pembangunan desa dari Toko Nuri tersebut," ujar Imam
Laporan Imam Suhudi diterima Anang Yustusia Kasubsi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Laporan tersebut nantinya akan diteruskan ke sekretariat untuk ditindak lanjuti.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berupa proyek rehab Gedung Balai Desa Wonojoyo yang didanai ADD tahun 2016/2017.
Warga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala desa setempat.
- Paslon Nawaitu Janji Dana Desa Rp 500 Miliar hingga Target Riau Emas, Realistis?
- Oknum Kades Ngemplak Viral di Media Sosial Gegara Dugaan Pemangkasan BLT Dana Desa
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- Andra Soni Janjikan Bantuan Rp 300 Juta per Desa Jika Terpilih di Pilgub Banten
- Kejari Tegal Tetapkan Mantan Kades Lebakgowah Tersangka Korupsi Dana Desa