Seorang Warga Beranikan Diri Lapor Korupsi Dana Desa
jpnn.com, KEDIRI - Seorang warga Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan kepala desa setempat.
Dengan membawa berkas laporan, Imam Suhudi warga Dusun Krajan Kidul Desa Wonojoyo itu mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Dia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala desa setempat.
Laporan berdasarkan informasi perangkat desa yang meminta nota kosong dengan bubuhan tanda tangan dan stempel di salah satu toko bangunan di Krajan Lor Desa.
Nota kosong itu kemudian diisi tidak sesuai kenyataan pembelian sebagai laporan pembelanjaan bangunan tahun anggaran 2016/2017.
"Padahal tak ada penjualan atau pembelian dari panitia pembangunan desa dari Toko Nuri tersebut," ujar Imam
Laporan Imam Suhudi diterima Anang Yustusia Kasubsi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Laporan tersebut nantinya akan diteruskan ke sekretariat untuk ditindak lanjuti.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berupa proyek rehab Gedung Balai Desa Wonojoyo yang didanai ADD tahun 2016/2017.
Warga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala desa setempat.
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Mendes Yandri Susanto Ajak Seluruh Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
- Dorong Kades Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP Gelar Bimtek
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap