Seorang WN Arab Saudi Ditangkap karena Menjalankan Bisnis Terlarang di Indekosnya
Rabu, 03 Juni 2020 – 22:31 WIB

Petugas kepolisian ketika melakukan penggeledahan di kamar indekos AAS, bule Arab Saudi yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah Karang Siluman Selatan, Mataram, NTB, Selasa (2/6/2020) malam. Foto: ANTARA/HO-PolrestaMataram
AAS terancam dikenakan pidana Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial AAS, 31, warga negara Arab Saudi ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba di wilayah Karang Siluman Selatan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Kapolda Riau Irjen Iqbal: Ini Pengungkapan Luar Biasa
- Seusai Nonton Balap Liar, Warga Dianiaya Geng Motor
- Indra Gunawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 5,17 Gram
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana