Seorang WN Arab Saudi Ditangkap karena Menjalankan Bisnis Terlarang di Indekosnya

Seorang WN Arab Saudi Ditangkap karena Menjalankan Bisnis Terlarang di Indekosnya
Petugas kepolisian ketika melakukan penggeledahan di kamar indekos AAS, bule Arab Saudi yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah Karang Siluman Selatan, Mataram, NTB, Selasa (2/6/2020) malam. Foto: ANTARA/HO-PolrestaMataram

AAS terancam dikenakan pidana Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial AAS, 31, warga negara Arab Saudi ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba di wilayah Karang Siluman Selatan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News