Seorang WN Tiongkok Diamankan dan Langsung Dideportasi Imigrasi Kendari
Kamis, 15 Agustus 2024 – 12:45 WIB

Petugas Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sultra saat konferensi pers terkait seorang WNA asala Tiongkok yang dideportasi karena terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Foto: Antara/Andry.
"Dengan deportasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menegaskan komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi hukum yang berlaku,” tambahnya.(antara/jpnn)
Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Imigrasi Kendari setelah terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Tuntut Dijadikan PPPK Penuh Waktu, Ribuan Honorer R2 & R3 Kota Kendari Gelar Demonstrasi
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Anggaran Pribadi Prabowo
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra