Seorang WN Tiongkok Diamankan dan Langsung Dideportasi Imigrasi Kendari
Kamis, 15 Agustus 2024 – 12:45 WIB
"Dengan deportasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menegaskan komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi hukum yang berlaku,” tambahnya.(antara/jpnn)
Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Imigrasi Kendari setelah terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara
- Klarifikasi Raffi Ahmad soal Temui Cagub Sultra Ruksamin di Kendari
- Lagi Asyik Mandi di Kali, 2 Bocah Bikin Gempar Warga