Seorang WN Tiongkok Diamankan dan Langsung Dideportasi Imigrasi Kendari

Seorang WN Tiongkok Diamankan dan Langsung Dideportasi Imigrasi Kendari
Petugas Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sultra saat konferensi pers terkait seorang WNA asala Tiongkok yang dideportasi karena terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Foto: Antara/Andry.

"Dengan deportasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menegaskan komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi hukum yang berlaku,” tambahnya.(antara/jpnn)

Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Imigrasi Kendari setelah terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News