Seorang WNA Asal Nigeria di Tangerang Tewas Ditusuk, Pelaku Ternyata
Selasa, 11 Juli 2023 – 20:23 WIB

Waka Polres Tangerang Selatan Kompol Yudi Permadi saat menunjukan barang bukti kasus penusukan WNA Nigeria. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
"Pelaku diamankan di Polsek Curug guna keperluan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.(antara/jpnn)
Kasus penusukan yang menewaskan seorang WNA asal Nigeria berinisial GO di Apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Korban Penusukan Brutal di Semarang Bernama Pak Harto, Begini Kondisinya
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi