Seorang WNA Asal Nigeria di Tangerang Tewas Ditusuk, Pelaku Ternyata
Selasa, 11 Juli 2023 – 20:23 WIB
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
"Pelaku diamankan di Polsek Curug guna keperluan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.(antara/jpnn)
Kasus penusukan yang menewaskan seorang WNA asal Nigeria berinisial GO di Apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan
- Pemkot Tangerang Berhasil Salurkan Makanan Bergizi Gratis kepada 117.999 Siswa Selama Uji Coba
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Pj Wali Kota: Bukti Nyata Kemudahan Perizinan di Tangerang
- Kabar Gembira, UMP Banten 2025 Naik, Besarannya Sebegini
- Bencana Hidrometeorologi Basah di Banten, 9 Warga Meninggal Dunia