Seorang WNA Asal Nigeria di Tangerang Tewas Ditusuk, Pelaku Ternyata

Seorang WNA Asal Nigeria di Tangerang Tewas Ditusuk, Pelaku Ternyata
Waka Polres Tangerang Selatan Kompol Yudi Permadi saat menunjukan barang bukti kasus penusukan WNA Nigeria. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

"Pelaku diamankan di Polsek Curug guna keperluan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.(antara/jpnn)

Kasus penusukan yang menewaskan seorang WNA asal Nigeria berinisial GO di Apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang akhirnya terungkap.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News