Sepak Terjang Hakim Setyabudi di PN Tanjungpinang
Dekat Pengusaha, Sejumlah Putusan Bikin Curiga
Senin, 25 Maret 2013 – 06:06 WIB
Selain itu, Setyabudi juga diduga terlibat kongkalikong dalam kasus PT Rotarindo Busana Bintan (RBB) karena tindakannya membela pengusaha Abun, pemilik PT RBB, sehingga merugikan sekitar 327 mantan karyawan yang di-Putus Hubungan Kerja (PHK). Karyawan pun mengajukan tuntutan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang sampai ke Mahkamah Agung. Dalam perkara itu, MA justru memenangkan tuntutan mantan karyawan PT RBB.
Meski begitu, Setyabudi selaku Ketua PN Tanjungpinang yang ditunjuk mengeksekusi kekayaan PT RBB untuk memenuhi kewajiban atas uang pesangon ratusan mantan karyawan justru tak pernah melaksanakan tugasnya. Bahkan sampai detik ini, sudah enam tahun sejak di-PHK, mantan pekerja PT RBB mengaku belum menerima hak-haknya.
Kuasa hukum mantan karyawan PT RBB, Cholderia Sitinjak, mengatakan, akibat ulah dan perilaku Setyabudi, sejumlah mantan buruh PT RBB sempat frustrasi. Sebab, mantan Ketua PN Tanjungpinang itu terkesan membela dan melindungi Abun, Dirut dan pemilik PT RBB, atas putusan PHI yang memenangkan karyawan.
"Kami sujud syukur karena doa kami orang yang teraniaya dikabulkan Tuhan. Dan memang rekam jejak Setyabudi yang suka menerima suap dari Tanjungpinang juga sudah terlihat," ujarnya.
Penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menjabat Ketua PN Tanjungpinang, Setyabudi Tedjocahyono oleh Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Petani Muda Al Fansuri Menuangkan Keresahan Melalui Buku Berjudul Agrikultur Progresif
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis