Sepak Terjang Hakim Setyabudi di PN Tanjungpinang
Dekat Pengusaha, Sejumlah Putusan Bikin Curiga
Senin, 25 Maret 2013 – 06:06 WIB
"Salah satu yang sangat kita sesalkan adalah pemecatan secara tidak hormat terhadap Panitera Juru Sita PN Tanjungpinang, Harun pada tahun 2011 lalu," ujar Hermansyah kepada Batam Pos, Minggu (24/3).
Dia mengatakan, harusnya PNS dipecat karena adanya putusan pidana. Sementara, pemecatan yang dilakukan Setyabudi terhadap Harun, tanpa ada putusan pidana dan lebih karena faktor egois.
"Setahu saya, sewaktu ia menjabat sebagai Ketua PN Tanjungpinang jarang memimpin persidangan. Akan tetapi yang namanya ketua tetap saja punya kekuasaan. Meski melalui perantara hakim yang lain, tetap bisa," jelasnya.
Hermansyah menuturkan, terjeratnya Setyabudi Tedjocahyono dalam kasus suap Bansos Pemko Bandung tentu harus jadi pelajaran bagi pengadil yang lain. Pasalnya, serapat apapun rahasia yang disimpan, terutama mengenai perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan negara, sewaktu-waktu akan terendus penegak hukum yang lainnya.
Penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menjabat Ketua PN Tanjungpinang, Setyabudi Tedjocahyono oleh Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Petani Muda Al Fansuri Menuangkan Keresahan Melalui Buku Berjudul Agrikultur Progresif
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis