Sepak Terjang Pelajar yang Satu Ini Benar-benar Bahaya
Senin, 21 Juni 2021 – 10:27 WIB
Kemudian pelapor kedua atas nama Mulyadi yang melaporkan pada Jumat (18/6) atas pencurian motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi KU 5715 AA di garasi rumahnya, Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, Kamis (17/6).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Masyarakat kami imbau agar menyimpan sepeda motornya di dalam rumah dan mengunci kendaraannya dengan kunci ganda," katanya. (antara/jpnn)
C masih 16 tahun, berstatus pelajar. Tetapi pengalamannya dalam dunia kriminal tergolong profesional.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda