Sepak Terjang Pelajar yang Satu Ini Benar-benar Bahaya
Senin, 21 Juni 2021 – 10:27 WIB

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan berhasil menangkap seorang pelajar berinisial C (16) asal Malinau, di Malinau Seberang, Jumat (18/6). Foto: ANTARA/HO - Satreskrim Polres Bulungan
Kemudian pelapor kedua atas nama Mulyadi yang melaporkan pada Jumat (18/6) atas pencurian motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi KU 5715 AA di garasi rumahnya, Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, Kamis (17/6).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Masyarakat kami imbau agar menyimpan sepeda motornya di dalam rumah dan mengunci kendaraannya dengan kunci ganda," katanya. (antara/jpnn)
C masih 16 tahun, berstatus pelajar. Tetapi pengalamannya dalam dunia kriminal tergolong profesional.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib