Sepakat Aceng Dipecat, DPRD Kirim Surat ke Mendagri
Jumat, 01 Februari 2013 – 13:25 WIB
GARUT - Aceng Fikri sepertinya tak lama lagi kehilangan jabatannya sebagai Bupati Garut. Dalam rapat paripurna Jumat (1/2) 49 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Garut menyetujui Aceng dipecat. Mereka akan mengirim usulan penghentian orang nomor satu dipemerintahan daerah itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Mendagri Gamawan Fauzi.
Rapat paripurna DPRD Garut itu tak butuh waktu lama. Hanya sekitar 20 menit. Dalam rapat tersebut parlemen sepakat menyatakan Aceng melanggar etika dan perundang-undangan. Yaitu tidak mencatatkan perikahan serta melakukan perceraian yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku. Aceng pun harus dilengserkan sebagaimana amar putusan MA.
"Pengusulan pemakzulan ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 05/P.PTS/I/2013/-01/P/KHS pada Rabu (30/1)," kata Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri.
Pada putusan MA tersebut dinyatakan Keputusan DPRD Garut Nomor 30 tahun 2012 tertanggal 21 Desember 2012 tentang Pendapat DPRD Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan dilakukan Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut berdasar hukum. Dengan kata lain, Bupati Aceng HM Fikri terbukti melakukan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan.
GARUT - Aceng Fikri sepertinya tak lama lagi kehilangan jabatannya sebagai Bupati Garut. Dalam rapat paripurna Jumat (1/2) 49 dari 50 anggota DPRD
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran