Sepakat Aceng Dipecat, DPRD Kirim Surat ke Mendagri
Jumat, 01 Februari 2013 – 13:25 WIB
Mengacu kepada Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 29 ayat (4) huruf d, maka DPRD lalu menggelar Rapat Paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri kepada Presiden melalui Mendagri. Rencananya mereka akan mengirim surat pengusulan pemecatan itu Senin (4/1).
Baca Juga:
Putusan MA sendiri sempat dibacakan Sekretaris DPRD Garut, Farida Susilawati, di hadapan Rapat Paripurna sebelum kemudian para legislator menyetujui pengusulan pemakzulan Bupati Aceng HM Fikri. (mas/jpnn)
GARUT - Aceng Fikri sepertinya tak lama lagi kehilangan jabatannya sebagai Bupati Garut. Dalam rapat paripurna Jumat (1/2) 49 dari 50 anggota DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius