Sepakat Anti Korupsi, Beda Pendapat Soal Isi
Selasa, 15 Desember 2009 – 17:53 WIB
Sepakat Anti Korupsi, Beda Pendapat Soal Isi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, guna membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Penyadapan. Dari pertemuan yang digelar di KPK, Selasa (15/12) siang itu, disepakati enam hal terkait penyadapan (intersepsi).
Kepada wartawan dalam jumpa pers di KPK usai pertemuan, Tifatul menyebutkan, kesepakatan yang dicapai itu merupakan hasil diskusi serius. Masing-masing pihak mengajukan pendapat dan argumennya. Adapun kesepakatannya yakni pertama, KPK dan pemerintah sepakat untuk meningkatkan semangat perlawanan terhadap korupsi.
Baca Juga:
Kedua, keduanya sepakat bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 11 tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan perlu diperbaiki, untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang selama ini menjadi pedoman KPK. Ketiga, baik KPK maupun Menkominfo selaku wakil pemerintah sepakat memeperkuat lembaga-lembaga anti korupsi seperti KPK dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
Keempat, Pemerintah menampung usulan dari KPK terkait aturan penyadapan. "Kami akan membahasnya dengan tim dan juga dari Depkumham,' sebut Tifatul.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, guna membahas rancangan
BERITA TERKAIT
- Berkunjung ke Blok M, Rano Karno Kaget
- Profil Tony Blair, Mantan PM Inggris yang Jadi Dewas Danantara
- Driver Ojol Minta Bantuan Hari Raya, Modantara Berkomentar Begini
- Dirjen Bina Adwil Beri Pembekalan Retret Kepala Daerah di Magelang
- Komitmen untuk Lingkungan Keberlanjutan, Pertamina Meraih Penghargaan PROPER dari KLH
- Beragam Kelenturan Kebijakan Seleksi PPPK 2024, Honorer Jangan Lagi Dikorbankan