Sepakat Anti Korupsi, Beda Pendapat Soal Isi
Selasa, 15 Desember 2009 – 17:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, guna membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Penyadapan. Dari pertemuan yang digelar di KPK, Selasa (15/12) siang itu, disepakati enam hal terkait penyadapan (intersepsi).
Kepada wartawan dalam jumpa pers di KPK usai pertemuan, Tifatul menyebutkan, kesepakatan yang dicapai itu merupakan hasil diskusi serius. Masing-masing pihak mengajukan pendapat dan argumennya. Adapun kesepakatannya yakni pertama, KPK dan pemerintah sepakat untuk meningkatkan semangat perlawanan terhadap korupsi.
Baca Juga:
Kedua, keduanya sepakat bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 11 tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan perlu diperbaiki, untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang selama ini menjadi pedoman KPK. Ketiga, baik KPK maupun Menkominfo selaku wakil pemerintah sepakat memeperkuat lembaga-lembaga anti korupsi seperti KPK dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
Keempat, Pemerintah menampung usulan dari KPK terkait aturan penyadapan. "Kami akan membahasnya dengan tim dan juga dari Depkumham,' sebut Tifatul.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, guna membahas rancangan
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya