Sepakat Anti Korupsi, Beda Pendapat Soal Isi
Selasa, 15 Desember 2009 – 17:53 WIB
Kesepakatan kelima, bila masih ada perubahan usulan KPK terkait RPP Penyadapan, maka harus segera segera diajukan ke Depkumham dan Depkominfo.
Baca Juga:
"Keenam, kami sepakat menampung dan membahas masukan dari masyarakat sebagai bahan dari uji publik dalam proses pembuatan RPP tentang tata cara intersepsi," tutur Tifatul.
Ditanya soal perlunya ijin pengadilan sebelum melakukan penyadapan, Tifatul mengakui bahwa pada pertemuan dengan KPK itu memang ada dua masalah yang dibahas intens. "Tadi ada dua hal yang agak panjang kita bahas, pertama ijin pengadilan dan yang kedua adalah Pusat Intersepsi Nasional (PIN)," sebut Tifatul.
Menteri asal PKS itu menambahkan, semua masukan KPK telah dicatat dan akan ditampung pemerintah. "Sebab dua point ini (ijin pengadilan dan PIN) mendapat porsi yang lebih besar dan akan disempurnakan pada pembahasan berikutnya," tuturnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, guna membahas rancangan
BERITA TERKAIT
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan