Sepakat Anti Korupsi, Beda Pendapat Soal Isi
Selasa, 15 Desember 2009 – 17:53 WIB
Tifatul mengakui, pertemuan sekali dengan KPK memang belum cukup untuk mematangkan draft aturan intersepsi itu. Menurut Tifatul, masih ada cukup waktu hingga RPP Penyadapan resmi diundangkan pada April 2010.
Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah yang ikut dalam jumpa pers mengakui, memang banyak masukan dari KPK untuk pemerintah. "Mudah-mudahan April 2010 semua permasalahan dan diskursus bisa mendapatkan solusinya dan kita senang memiliki Peraturan Pemeritah yang tingkatannya jauh lebih tinggi dari Permenkominfo," tandasnya.
Ditanya soal adanya putusan Mahkamah Konstitusi MK yang mengamanatkan tata cara penyadapan harus diatur dengan UU, Chandra mengatakan, sampai sekarang KPK masih menggunakan Permenkominfino 11 tahun 2006. "Nah sekarang ada RPP untuk menyempurnakan Permenkominfo Nomor 11 tahun 2006. Jadi kalau nanti UU tentang tata cara penyadapan selesai, ini PP dan Permenkominfo batal demi hukum," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, guna membahas rancangan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dinilai Salah Tangkap, Praperadilan Pegi Setiawan Digelar, Polda Jabar Bersiap
- Senator Terpilih Ini Minta Sanksi Hukum Kepada Hacker Dipertegas Dalam UU PDP
- Merespons Putusan PHPU untuk DPD Sumbar, Dhifla Wiyani: MK Tidak Konsisten
- Sempat Mangkir, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Uun Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Riau
- Dukung Pemerintah Berantas Judi Online, PBNU: Kapolri & Menko Polhukam Harus Buat Langkah Strategis
- Irjen Abdul Karim Minta Personel Polda Banten Jalankan 3 Poin Penting Ini Saat Bertugas