Sepakat Batasi Dana Kampanye
Kamis, 23 Februari 2012 – 06:05 WIB
JAKARTA – Meskipun ada beberapa fraksi yang tidak setuju, Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pemilu akhinrya menyepakati aturan pembatasan dana kampanye untuk partai politik (parpol). Meskipun aturan tersebut belum sepenuhnya terperinci, karena ada hal-hal detail dan teknis yang belum dibahas lebih lanjut. Lebih lanjut politisi asal dapil pemilihan Bali ini mengusulkan, agar pembatasan tersebut dilakukan dengan cara membuat aturan mengenai penerimaan, dan penggunaan dana kampanye. Menurutnya panja harus membuat kajian mendalam tentang hal ini. Pasalnya apabila dilakukan audit terhadap masuk dan keluar, biaya yang digunakan pun cukup besar.
“Dana kampanye untuk pengaturannya kita sepakati adanya pembatasan, meskipun nanti soal detailnya kita akan lakukan pembatasan yang lebih mendalam lagi ” ujar Wakil Ketua Pansus Pemilu, Gede Pasek Suardika saat dihubungi wartawan, Rabu , (22/2).
Baca Juga:
Anggota Komisi II DPR ini juga menyatakan, beberapa hal yang belum dibahas lebih lanjut, adalah berapa dana kampanye yang diperbolehkan, apakah pembatasan itu dilakuan per daerah pemilihan, per calon legislatif, atau dana per partai politik. Tak hanya itu, sistem pelaporannya pun belum dibahas lebih jauh. “Prinsipnya untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas dan lebih murah,” imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Meskipun ada beberapa fraksi yang tidak setuju, Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pemilu akhinrya menyepakati aturan pembatasan
BERITA TERKAIT
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024