Sepakat Batasi Dana Kampanye
Kamis, 23 Februari 2012 – 06:05 WIB
“Yang jelas, kata Pasek, sistem pelaporannya harus terintegrasi dengan parpol dan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi Intinya semua harus dikaji terlebih dahulu sebelum diformulasikan pola idealnya,” ucapnya.
Selain itu, kata Pasek, rapat panja juga telah menyepakati mengenai mekanisme rekruitmen. Ia mengatakan sempat terjadi perdebatan. Beberapa partai menginginkan agar mekanisme rekuitmen tidak dilakukan secara terbuka dan tidak dipaparkan kepada publik.
“Saat itu ada usulan syarat tambahan, dimana setiap partai wajib menyertakan putusan partai tentang mekanisme rekuitmen kader dan seleksi yang nantinya diumumkan oleh KPU. Tetapi, usulan itu ditolak, dan hanya dimasukkan dalam klausul penjelasan, bukan norma,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo mengusulkan, besaran dana kampanye untuk parpol maksimal Rp250 juta, calon anggota DPR Rp100 juta, calon anggota DPRD provinsi Rp50 juta, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota 25 juta. Hal itu berlaku bila nanti disepakati sistem pemilu dengan proporsional daftar terbuka. “Ini untuk mencegah dimana kekuatan uang nantinya akan banyak mendominasi proses demokrasi empat tahunan,” terangnya
JAKARTA – Meskipun ada beberapa fraksi yang tidak setuju, Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pemilu akhinrya menyepakati aturan pembatasan
BERITA TERKAIT
- Polisi Bersenjata Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Inhu
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin