Sepakat Batasi Dana Kampanye

Sepakat Batasi Dana Kampanye
Sepakat Batasi Dana Kampanye
Begitupun, Wakil Sekjen Partai Golkar Nurul Arifin mengusulkan, pengeluaran dana kampanye setiap calon anggota legislatif (caleg) berkisar Rp500 juta-Rp1 miliar. Dana sebanyak itu nantinya dikonversi dalam bentuk biaya kampanye dan atribut. “Kami setuju dengan pembatasan dana kampanye agar tidak terjadi saling jorjoran dalam membelanjakan atribut kampanye. Juga lebih memberikan pendidikan politik untuk pemilih dan meminimalkan money politics,” ungkap Nurul.

Ditempat terpisah, peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Muridan Widjojo, menilai pengaturan pembatasan dana itu, dinilai sia-sia bila tidak diikuti dengan pengawasan dan penindakan. Untuk itu, DPR perlu mengatur secara tegas dan terperinci mengenai pelanggaran terhadap dana kampanye pemilu.  “Selama ini pelanggaran

terhadap dana kampanye tidak pernah diusut. Nanti akan sia-sia pengaturannya kalau tidak dilengkapi mekanisme pengawasan dan penindakannya,” katanya.

Muridan mengatakan, berbagai usulan parpol mengenai batasan dana kampanye, seperti pembatasan setiap daerah pemilihan (dapil) dan besaran nominalnya, mempunyai kelebihan dan kekurangan. Sebab, problem yang sebenarnya terletak pada pelaksanaan dan pengawasannya. Itulah sebabnya, RUU Pemilu perlu mengatur mekanismenya. Menurut dia, DPR mesti mengantisipasi persoalan itu.

“Sebab, pengalaman pemilu tahun lalu, tidak sedikit pelanggaran pemilu dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, kerap dipertanyakan imparsialitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan netralitas Pengawas Pemilu (Panwaslu). Itu harus diantisipasi betul, terutama pelanggaran pidana dan administrasi,” pungkasnya. (dms)

JAKARTA – Meskipun ada beberapa fraksi yang tidak setuju, Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pemilu akhinrya menyepakati aturan pembatasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News