Sepakat Damai, Simak Kalimat Guru Honorer Supriyani & Aipda Wibowo Hasyim

jpnn.com - KENDARI – Berikut ini perkembangan terbaru kasus Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya inisial D (8).
Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga berhasil mendamaikan Supriyani dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua D.
Surunuddin Dangga mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati itu tidak lain untuk penyelesaian perkara antara kedua bela pihak tersebut dapat selesai dengan damai.
"Sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun," kata Surunuddin saat ditemui di Konsel, Selasa (5/11).
Bupati mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara tersebut, karena meski telah didamaikan antara kedua bela pihak, kasus sudah bergulir di meja hijau.
"Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun, sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusannya," ujarnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik mediasi tersebut dan bersepakat dari hasil pertemuan itu.
"Kami selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pertemuan ini sebagai win win solution di antara kedua belah pihak. Lain dari pada itu, dengan adanya perdamaian tersebut bisa memberikan keputusan agar Ibu Supriyani dapat divonis bebas oleh majelis hakim," ucapnya.
Bupati Konawe Selatan berhasil mendamaikan guru honorer Supriyani dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua D.
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari