Sepakat Evaluasi Tunjangan PNS Cirebon
jpnn.com - KEJAKSAN - Polemik SK Wali Kota Cirebon nomor 841/KEP.366-DPPKD/2013 tentang besaran tambahan penghasilan (tunjangan) bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemkot, tampaknya mendapat respons dari eksekutif maupun legislatif. SK yang memicu kecemburuan para PNS karena dianggap tidak adil, dikabarkan akan segera direvisi.
Ketua Komisi A, Dardjat Sudradjat menjelaskan, Komisi A telah menggelar rapat kerja membahas SK Wali Kota nomor 841/2013 pada hari Kamis 12 Desember 2013. Pada rapat tersebut, DPRD dalam hal ini komisi A mengundang langsung Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BK Diklat) untuk membahas yang berkaitan dengan kepegawaian dan tunjangan perbaikan melalui SK Wali Kota. Dari penjelasan BK Diklat, ternyata dari dulu sebenarnya sudah ada. Namun SK yang sekarang, memunculkan protes karena dinilai diskriminatif.
Berdasarkan penjelasan BK Diklat, sambung politisi Partai Golkar ini, BK Diklat memberikan penjelasan tentang pembedaan tunjangan berdasarkan lima kategori, yakni mulai dari beban kerja, tempat kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi kerja. “Sekarang beda dengan dulu. Dengan munculnya berbagai protes, maka aturan itu akan diperbaiki berdasarkan masukan-masukan dari berbagai pihak,” ungkapnya.
Rencananya, evaluasi besaran tunjangan ini akan diusulkan tahun 2014 dan bisa langsung diterapkan saat itu. Namun, jika kondisinya tidak memungkinkan, bisa saja tahun berikutnya. BK Diklat sudah mengusulkan supaya ada perbaikan. Disinggung kapan mulai diterapkan, politisi Partai Golkar ini menegaskan efektivitas evaluasi ini belum jelas. “Keinginan sih segera, tapi mungkin tidak bisa terburu-buru,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD, Edi Suripno SIP MSi mengakui, SK Wali Kota perihal besaran tunjangan PNS di lingkungan pemkot bakal ditinjau ulang. Hal ini dilakukan setelah munculnya gelombang protes di internal PNS yang menganggap besaran tunjangannya tidak adil. Edi bahkan secara tegas menyatakan setuju SK Wali Kota tersebut ditinjau ulang dengan menyamaratakan besaran tunjangana berdasarkan golongan dan kepangkatan.
“Supaya tidak ada rasa iri, lebih baik disamakan saja semuanya sesuai golongannya,” kata politisi PDIP itu.
Hanya saja, Edi menjelaskan, evaluasi SK Wali Kota tidak bisa diterapkan tahun ini, namun besar kemungkinan bisa dilaksanakan Januari 2014. Evaluasi itu sangat memungkinkan untuk dilakukan, dan DPRD mendukung penuh evaluasi besaran tambahan penghasilan PNS dan CPNS di lingkungan Pemkot Cirebon. (abd)
KEJAKSAN - Polemik SK Wali Kota Cirebon nomor 841/KEP.366-DPPKD/2013 tentang besaran tambahan penghasilan (tunjangan) bagi pegawai negeri sipil dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebelumnya Lahan Kosong, PIK 2 Kini Berkontribusi Besar terhadap PAD Kabupaten Tangerang
- Inspirasi Schools Sidoarjo, Sekolah dengan Zona Udara Bersih, Ruang Kelas Tanpa Polusi
- Seorang Pegawai Bank Diduga Bunuh Diri di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Kronologinya
- Siswa SD di Lombok Timur Hilang Terseret Arus Air Jaringan Irigasi
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
- Viral, Perundungan Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung, Dipaksa Makan Daging Musang