SEPAKAT! Komisi III Ogah Hadiri Gelar Perkara Kasus Ahok

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan dan anggota Komisi III DPR resmi menyatakan sikap tidak akan menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki T Purnama alias Ahok.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, setelah membahas undangan resmi Kapolri Jenderal Tito Karnavian ke komisi bidang hukum DPR tersebut.
Bamsoet, sapaan beken ketua komisi III, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolri yang telah mengundang resmi komisi bidang hukum untuk ikut terlibat dalam gelar perkara kasus Ahok.
"Namun tanpa mengurangi rasa hormat kami, komisi tiga sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Bamsoet melalui pernyataan tertulis, Senin (14/11).
Sebagai lembaga politik, lanjutnya, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya.
Sehingga, pimpinan dan anggota komisi bidang hukum berpandangan, pengawasan yang dilakukan tetap mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3.
"Kami juga menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis. Dan berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan dan anggota Komisi III DPR resmi menyatakan sikap tidak akan menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pasutri Kecelakaan di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sulistyaningsih Meninggal Dunia
- Kisah Pilu LS, Ibu yang Perjuangkan Hak Asuh: Anak Berprestasi Dirampas Eks Suami, Kini Bergantung pada Antidepresan
- Bahlil Targetkan Hilirisasi Capai USD 618 Miliar Pada 2025
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Pantau Harga di Pasar Tradisional, Lihat
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor