Sepakat Tak Ada Calon Independen di Pilpres

Sepakat Tak Ada Calon Independen di Pilpres
Pemilu. ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu telah menyepakati banyak hal terkait pilpres.

Di antaranya disepakati hanya terbuka bagi partai politik. Dengan demikian, nantinya tidak ada pasangan calon presiden independen seperti pada pemilihan kepala daerah.

"Pemilu itu kan rezim parpol, jadi parpol yang berhak mengusung calon presiden. Tak ada capres independen,"ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (29/5).

Menurut Tjahjo, dalam rapat yang digelar Rabu (24/5) lalu juga ada enam fraksi yang mengusulkan agar surat suara tidak hanya memuat gambar dan nama pasangan calon presiden tapi juga memuat logo partai politik pengusung.

Keenam parpol tersebut masing-masing PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai Amanat Nasional, NasDem, dan Hanura.

Usulan itu sama dengan keinginan pemerintah. Sementara empat fraksi lainnya menolak penggunaan lambang parpol di surat suara. Yaitu Partai Demokrat, PKB, PKS, dan PPP.

Selain itu, rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu juga menyetujui perlu ada tahapan yang panjang jika pilpres hanya diikuti calon tunggal.

Hanya dua fraksi yang diketahui menolak usulan yang terkesan mempersulit kehadiran calon tunggal. Yaitu PDI Perjuangan dan Partai NasDem.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News