Sepakat Tak Ada Calon Independen di Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu telah menyepakati banyak hal terkait pilpres.
Di antaranya disepakati hanya terbuka bagi partai politik. Dengan demikian, nantinya tidak ada pasangan calon presiden independen seperti pada pemilihan kepala daerah.
"Pemilu itu kan rezim parpol, jadi parpol yang berhak mengusung calon presiden. Tak ada capres independen,"ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (29/5).
Menurut Tjahjo, dalam rapat yang digelar Rabu (24/5) lalu juga ada enam fraksi yang mengusulkan agar surat suara tidak hanya memuat gambar dan nama pasangan calon presiden tapi juga memuat logo partai politik pengusung.
Keenam parpol tersebut masing-masing PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai Amanat Nasional, NasDem, dan Hanura.
Usulan itu sama dengan keinginan pemerintah. Sementara empat fraksi lainnya menolak penggunaan lambang parpol di surat suara. Yaitu Partai Demokrat, PKB, PKS, dan PPP.
Selain itu, rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu juga menyetujui perlu ada tahapan yang panjang jika pilpres hanya diikuti calon tunggal.
Hanya dua fraksi yang diketahui menolak usulan yang terkesan mempersulit kehadiran calon tunggal. Yaitu PDI Perjuangan dan Partai NasDem.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- Prabowo Pernah Ucapkan 'Ndasmu' untuk Klaim Presiden Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi
- Debat Perdana Capres, Anies Didukung Ayah Korban Tewas Kerusuhan Pilpres 2019
- Saiful Mujani Ingatkan Jangan Sampai Terulang Perbuatan Merusak Demokrasi
- Banyak Keunggulan, Erick Thohir Bisa Diterima Semua Elemen Masyarakat
- Banteng Jatim Bikin Merinding, Ganjar Pranowo Bakal Seriusi Madura & Tapal Kuda