Sepakat tak Ditarik ke Ranah Politik

Sepakat tak Ditarik ke Ranah Politik
Sepakat tak Ditarik ke Ranah Politik
JAKARTA - Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, untuk perbaikan perda - yang khusus perda Aceh disebut qanun-, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004, tersedia waktu 60 hari.

Dengan demikian, kata Reydonnyzar, waktu yang tersedia bagi Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk memperbaiki Qanun tentang bendara dan lambang Aceh, tersedia waktu 60 hari, bukan 15 hari.

"Jadi akan terus dialog, baik di Jakarta maupun di Aceh," ujar Donny, panggilan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/4).

Dia menjelaskan, pada pertemuan Sabtu (13/4) sore hingga malam hari sekitar pukul 21.00 wib yang diteruskan acara makan malam, dihadiri gubernur Aceh, Ketua DPRA, Wali Nangroe Malik Mahmud, Ketua Komisi A DPRA Nurzari, Wakil Ketua Forum Pemantau Aceh-Papua DPR Nazir Djamil dan Marzuki Daud, dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida.

JAKARTA - Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, untuk perbaikan perda - yang khusus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News