Sepakat tak Ditarik ke Ranah Politik
Selasa, 16 April 2013 – 00:25 WIB
Koreksi kedua yang juga disepakati adalah pelarangan pengibaran bendera Aceh diiringi adzan. Dalam koreksinya, mendagri menjelaskan, pengibaran bendera diiringi adzan, justru melanggar Syariat Islam dan merendahkan hakekat adzan. Beberapa argumen disodorkan mendagri. Antara lain, sesuai kamus besar bahasa Indonesia, adzan merupakan seruan mengajak orang shalat.
Gamawan juga mengutip Al Quran, surat Al Jumu"ah:9, mengenai makna adzan, juga dikutib sebuah hadits yang terkait hal tersebut.
Argumen lain, bendera dan lambang Aceh untuk semua orang, sedangkan adzan hanya bagi orang Islam. Padahal, penduduk Aceh bukan hanya muslim.
Sementara, poin-poin koreksi lain yang terkait substansi pokok yang menjadi polemik, yakni bendara Aceh yang mirip bahkan sama dengan bendera GAM, belum tercapai kesepakatan. Pemerintah tetap pada pendiriannya, bahwa bendera Aceh seperti diatur di Qanun dimaksud, harus diubah karena melanggar PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang lembang daerah.