Sepakat! Tersangka Tak Boleh Jadi Calon Kada
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono membenarkan adanya usulan, bahwa tokoh berstatus tersangka tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.
Usulan itu hadir sebagai wujud komitmen untuk semakin meningkatkan kualitas para calon kepala daerah. "Kami ingin bersih-bersih saja. Posisinya sampai clear dulu (status hukum bakal calon). Daripada punya masalah di kemudian hari (kepala daerah terpilih berstatus terpidana)," ujar Sumarsono, Jumat (20/5).
Menurut dia, usulan tersebut telah disepakati tim sinkronisasi yang beranggotakan perwakilan pemerintah dan DPR menjadi salah satu pasal dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. "Sudah (disepakati) posisinya. Pemerintah sepakat saja," ujarnya.
Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini mengatakan, pemerintah sepakat karena sesuai dengan nawa cita Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, demokratis.
"Jadi kalau tersangka tidak boleh mencalonkan diri. Nanti kalau sudah tidak tersangka nyalon lagi, kira-kira begitu, positif saja," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono membenarkan adanya usulan, bahwa tokoh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global