Sepakat Toko Miras, tapi tak Boleh Jualan Barang Lain
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman setuju ada toko khusus minuman keras (miras). Namun syaratnya, toko miras tersebut tidak menjual dagangan lain.
"Sejauh toko khusus itu hanya menjual minuman enggak ada masalah, tapi tidak boleh dicampur sama yang lain," kata Prabowo di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (22/4).
Prabowo mengungkapkan, larangan toko khusus miras untuk menjual barang dagangan yang lain akan memudahkan mendeteksi orang-orang yang menjadi pembeli miras.
Selain itu, bisa menghindari adanya toko-toko yang berkamuflase menjual minuman keras padahal sudah dilarang.
"Enggak boleh. Nanti kan ada kamuflase-kamuflase lagi, nanti kan toko-toko yang sekarang dilarang berjualan akan berjualan lagi. Ini kan identik toko jualan minuman keras, sudah minuman keras aja enggak usah menjual apa-apa," ucapnya.
Menurut Prabowo, usia pembeli miras juga perlu diperhatikan. "Oh jelas, selama ini juga udah kita batasi di bawah 17 tahun kan enggak boleh," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman setuju ada toko khusus minuman keras (miras). Namun syaratnya, toko
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS