Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Banten akan Mengadu ke Presiden Jokowi
jpnn.com, BANTEN - Serikat buruh yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah (LKS Tripda) Provinsi Banten sepakat menolak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kedua aturan tersebut dianggap sangat merugikan pekerja, khususnya yang menjadi peserta program dari Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua LKS Tripda Provinsi Banten Dedi Sudarajat mengatakan elemen buruh dari wilayahnya sepakat menolak kedua aturan tersebut dan akan segera menyuarakannya kepada pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Setelah kami kaji bersama melalui FGD, kami buruh se-Banten sepakat menolak Undang-Undang P2SK tersebut, karena undang-undang itu sangat merugikan para tenaga kerja peserta program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan," tegas Dedi dalam sebuah focus group discussion (FGD).
Dalam FGD tersebut, kata Dedi, pihaknya membuat rekomendasi yang ditandatangani seluruh peserta yang hadir.
"Nanti rekomendasi itu kami sampaikan kepada DPR RI, presiden, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menaker, LKS Tripartit nasional,” sebutnya.
Sementara itu, Anggota LKS Tripda Banten Afif Johan mengungkapkan pihaknya menolak UU P2SK, terutama pada Bab tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Menurut Afif, sistem pengupahan di Indonesia masih belum ideal untuk menjalankan rencana pemerintah yang akan membagi JHT ke dalam dua akun.
Serikat Pekerja Banten akan mengadu ke sejumlah pihak terkait, termasuk Presiden Jokowi terkait kesepakatan mereka menolak UU P2SK maupun PP tentang Tapera
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting