Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Banten akan Mengadu ke Presiden Jokowi

Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Banten akan Mengadu ke Presiden Jokowi
LKS Tripda Provinsi Banten menyelenggarakan focus group discussion (FGD) yang membahas soal penolakan terhadap UU P2SK dan PP 21/2024 tentang Tapera. Foto: Dokumentasi LKS Tripda Banten

“Ada akun tetap dan ada akun tambahan, sementara kondisi ketenagakerjaan di Indonesia ini belum ideal,” ungkap Afif Johan.

Dia menegaskan seluruh serikat buruh di Provinsi Banten akan menggelar aksi penolakan besar-besaran jika pemerintah tetap melanjutkan program-program tersebut.

"Jadi saya tegaskan kalau pemerintah masih terus menzalimi kaum buruh, saya pastikan seluruh perangkat serikat buruh se banten akan melakukan aksi besar penolakan dan membatalkan UU P2SK dan Tapera," ujar Afif Johan.

Sebelumnya, penolakan senada juga pernah diutarakan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) maupun Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar turut menyoroti adanya UU P2SK membuka celah bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ikut mengelola dana JHT dan JP.

Hal ini dinilai sangat berisiko bagi kemanan dana pekerja, karena selama ini banyak ditemui DPPK atau DPLK yang bermasalah. (mrk/jpnn)

Serikat Pekerja Banten akan mengadu ke sejumlah pihak terkait, termasuk Presiden Jokowi terkait kesepakatan mereka menolak UU P2SK maupun PP tentang Tapera


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News