Sepanjang 2009, Kemenhut Keluarkan 175 IPPKH

Sepanjang 2009, Kemenhut Keluarkan 175 IPPKH
Sepanjang 2009, Kemenhut Keluarkan 175 IPPKH
JAKARTA - Hingga akhir Desember 2009, Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) disebutkan telah mengeluarkan sebanyak 175 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di seluruh provinsi di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana dipaparkan oleh Soetrisno, Dirjen Planologi Kemenhut, dalam RDP dengan Komisi V DPR RI, Rabu (17/2).

Berdasarkan data tersebut, Soetrisno menjelaskan, di Kalimantan Barat (Kalbar) misalnya, itu ada tiga izin yang dikeluarkan (kepada pengguna), dengan lahan mencapai seluas 709.67 Ha. Di antaranya adalah untuk TNI AU, dalam bentuk perpanjangan izin PPKH yang digunakan untuk lapangan tembak, dengan lahan yang berlokasi di Desa Separoh, Kecamatan Terentang, seluas 11,7 Ha.

Masih menurut Soetrisno, izin lain yang diberikan di Kalbar, adalah untuk lahan yang digunakan oleh PT Telekomunikasi. Ini berdasarkan Surat Perjanjian PPKH bernomor S.1933/Menhut-II/1993, terhadap lahan yang digunakan sebagai jalan masuk ke Stasiun GMD yang berlokasi di KPH Gunung Marau, Kabupaten Ketapang, seluas 2,25 Ha. Berikutnya, ada izin PPKH untuk PT Karya Utama Tambang, dengan nomor surat S.293/Menhut-II/2008 tertanggal 29 Agustus 2008, yang digunakan sebagai jalan pertambangan bauksit seluas 695,72 Ha.

Lebih jauh, berbicara soal pengawasan, Soetrisno menyatakan bahwa dalam hal pemberian izin kepada pengguna sendiri, pihaknya hanya bersifat pasif saja. Artinya katanya, pengguna-lah yang datang kepada pihaknya. "Namun pihak kami, dari Kementerian Kehutanan umumnya, akan tetap melakukan kontrol, termasuk terhadap sektor lain yang mencoba memasuki kawasan hutan yang ada. Sementara untuk pelanggaran penggunaan hutan, itu (urusannya) langsung kepada pihak (bagian) penindakan," ulasnya. (oji/jpnn)

JAKARTA - Hingga akhir Desember 2009, Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) disebutkan telah mengeluarkan sebanyak 175 Izin Pinjam Pakai


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News