Sepanjang 2010, PNS Libur 20 Hari

Sepanjang 2010, PNS Libur 20 Hari
Sepanjang 2010, PNS Libur 20 Hari
PURWOKERTO- Sepanjang Tahun 2010, PNS di lingkungan Pemkab Banyumas akan menikmati hari libur selama 20 hari. Ketentuan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 850/6097/2009 tanggal 23 Desember 2009 oleh Bupati Banyumas Drs H Mardjoko MM melalui Sekda M Iskandar Arifin.

Hari libur sepanjang tahun 2010 tersebut rinciannya yaitu 13 macam hari libur dan juga 3 hari libur yang merupakan cuti bersama. Lalu hari libur bersama pada tanggal 9 dan 13 September 2010 (cuti bersama Idul Fitri) dan tanggal 24 Desember 2010 cuti bersama Hari Raya Natal).

"Keputusan hari libur PNS, menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009, Nomor KEP.227/MEN/VII/2009 dan Nomor SKB/13/M.PAN/8/2009 tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2010," jelas Kabag Humas Pemkab Banyumas, Agus Nur Hadie SSos MSi, melalui pers releasenya.

Agus menyebutkan, cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan PNS yaitu selama 12 hari kerja per tahun dan bukan menambah hari libur bagi PNS.. "Karena sudah dikurangi 3 hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan PNS di Banyumas tinggal 9 hari," jelasnya.

PURWOKERTO- Sepanjang Tahun 2010, PNS di lingkungan Pemkab Banyumas akan menikmati hari libur selama 20 hari. Ketentuan hari libur tersebut tertuang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News