Sepanjang 2018, ada 392 Kali Gangguan Listrik Akibat Layang-layang Kawat
jpnn.com, KALIMANTAN BARAT - Permainan layang-layang dengan menggunakan kawat di Kalimantan Barat terbukti mengganggu kelancaran pasokan listrik kepada pelanggan.
Tidak hanya itu, korban luka dan jiwa pun berjatuhan akibat permainan layangan berkawat.
Selama 2018 tercatat ada 426 kali kejadian padam akibat gangguan listrik, 392 kali di antaranya disebabkan oleh kawat layang-layang, atau sekitar 94% gangguan listrik disebabkan oleh kawat layang-layang.
“Bila permainan layang-layang berkawat ini tidak dihentikan, PLN rugi, masyarakat pun rugi,” ujar General Manager PLN UIW Kalimantan Barat Agung Murdifi.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum yang diubah oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahu 2004 Tentang Ketertiban Umum.
Dalam Perda itu telah ditetapkan larangan penggunaan tali layangan dari logam, metal, kawat, dan sejenisnya. Bahkan bagi yang melanggar aturan ini bisa dituntut dan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.(chi/jpnn)
Bila permainan layang-layang berkawat ini tidak dihentikan, PLN rugi, masyarakat pun rugi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- PLN IP Launching Pabrik Solar Panel Berkapasitas 1GWp di Kendal, Terbesar di Indonesia
- Dorong Hilirisasi Mineral, ANTAM-PLN Pasok Listrik 150 MVA untuk Optimalkan Smelter di Kolaka
- Terapkan Berbagai Inovasi untuk Menekan Emisi, PLN Indonesia Power Diakui Internasional
- PLN UIP MPA Bangun 577 Tower Transmisi 150 kV, Tambah Pasokan Listrik di Halmahera
- Industri Nikel di Indonesia Makin Mantap Gunakan Energi Bersih
- PLN Icon Plus Memperkuat Kolaborasi dengan Mitra Serpo Tingkatkan Kualitas Layanan di Sumut