Sepanjang 2019, UU Pemilu Paling Sering Diuji Materi di MK
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendata undang-undang yang rutin di uji materi pada 2019. Hasilnya, publik paling banyak mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pertama, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diuji sebanyak 18 kali," kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan MK 2019 di kantor MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Setelah UU Pemilu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga rutin diuji materi di MK. Mengacu data, MK menguji UU KPK sebanyak sembilan kali.
"Kedua, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak 9 kali," kata Usman.
Berturut-turut kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diuji ke MK sebanyak lima kali dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara sebanyak lima kali.
"Total sepanjang tahun 2019 ada 51 undang-undang yang dimohonkan pengujian," beber dia. (mg10/jpnn)
Total sepanjang tahun 2019 ada 51 undang-undang yang dimohonkan pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold