Sepanjang 2021, Polri Selesaikan 11.811 Perkara Melalui Restorative Justice

Jenderal Listyo mengatakan pendekatan ini menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana sebagai syarat adanya suatu kondisi tertentu yang menempatkan Restorative Justice sebagai nilai dasar yang dipakai dalam merespons suatu perkara pidana dan sebagai bentuk penerapan hukum progresif
Menurut Jenderal Listyo, Restorative Justice mensyaratkan adanya keseimbangan fokus perhatian antara kepentingan pelaku dan korban serta memperhitungkan pula dampak penyelesaian perkara pidana tersebut dalam masyarakat.
Di samping itu, kata dia, penerapan restorative justice dapat mengurangi kuantitas narapidana di Lembaga pemasyarakatan sehingga dapat menghemat anggaran negara.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sepanjang 2021 telah menyelesaikan perkara dengan pendekatan Restorative Justice sebanyak 11.811 perkara.
Redaktur & Reporter : Friederich
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami