Sepanjang 2021, Polri Selesaikan 11.811 Perkara Melalui Restorative Justice
Jenderal Listyo mengatakan pendekatan ini menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana sebagai syarat adanya suatu kondisi tertentu yang menempatkan Restorative Justice sebagai nilai dasar yang dipakai dalam merespons suatu perkara pidana dan sebagai bentuk penerapan hukum progresif
Menurut Jenderal Listyo, Restorative Justice mensyaratkan adanya keseimbangan fokus perhatian antara kepentingan pelaku dan korban serta memperhitungkan pula dampak penyelesaian perkara pidana tersebut dalam masyarakat.
Di samping itu, kata dia, penerapan restorative justice dapat mengurangi kuantitas narapidana di Lembaga pemasyarakatan sehingga dapat menghemat anggaran negara.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sepanjang 2021 telah menyelesaikan perkara dengan pendekatan Restorative Justice sebanyak 11.811 perkara.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam