Sepanjang 2023, Kejagung Tangkap 138 Buron

Sepanjang 2023, Kejagung Tangkap 138 Buron
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 138 buron selama Januari hingga 18 Desember 2023.

Para buron yang ditangkap itu terdiri dari 79 yang terlibat kasus korupsi, dan 59 nonkorupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan penangkapan 138 buron itu merupakan hasil dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.

"Dengan capaian tersebut, jumlah DPO (daftar pencarian orang/buron) yang ditangkap selama masa kepemimpinan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin sebanyak 634 orang,” kata Ketut Sumedana dalam siaran resmi Kejagung di Jakarta, Senin (1/1).

Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung sejak 23 Oktober 2019 dan hingga saat ini masih aktif menjadi orang nomor satu di Kejaksaan Agung.

Mengenai kasus korupsi, Kejaksaan Agung sepanjang 2023 menangani seribuan lebih perkara, dan 18 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari 18 kasus TPPU itu, tiga di antaranya terkait tindak pidana perpajakan, dan 15 lainnya terkait tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Kasus-kasus tersebut, yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, terdiri atas 1.647 perkara yang masih tahap penyelidikan, 1.462 perkara tahap penyidikan, 1.766 perkara masuk penuntutan, dan 1.699 perkara yang masuk tahapan eksekusi.

Sepanjang 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap sebanyak 138 buron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News