Sepanjang 2024, Dinas ESDM Temukan 176 Titik Tambang Ilegal di Jawa Barat

Sepanjang 2024, Dinas ESDM Temukan 176 Titik Tambang Ilegal di Jawa Barat
Ilustrasi, tambang emas ilegal. Foto: source for jpnn

Selanjutnya material yang telah dilakukan penambangan diangkut dengan cara dipanggul ke lokasi pengolahan “gulundung” yang berada di sekitar pemukiman warga di bawah lereng pasir tersebut.

Dalam proses pengolahan bahan emas tersebut dicampurkan bahan kimia berupa merkuri untuk menangkap serbuk emas, dan mengasilkan limbah berupa sludge bercampur air yang dialirkan ke saluran air sekitar.

Selesai proses “gulundung”, serbuk emas dipanaskan dengan menggunakan pembakaran sampai menghasilkan biji atau lempengan emas.

Lalu, penambang dan pengolah bahan emas menjual kepada bandar dan oleh bandar dilakukan pengolahan, pemurnian, penimbangan dan penjualan kembali ke bandar berikutnya.

"Dari kegiatan tersebut, mengakibatkan adanya dampak terhadap lingkungan dengan pembuatan lubang dan pembuangan limbah ke saluran air warga, sehingga ada warga membuat pengaduan kepada pihak kepolisian dan dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian," ujar Aldi. (mcr27/jpnn)


Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat menemukan 176 titik tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sepanjang 2024.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News