Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal

Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel Alimuddin Lisaw. ANTARA/Muh Hasanuddin

jpnn.com - MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) menyita 19,99 juta batang rokok ilegal tanpa cukai selama 2024. Rokok ilegal itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 18,90 miliar.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel Alimuddin Lisaw mengatakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran DJBC Sulbagsel cukup baik.

"Untuk kinerja penindakan oleh anggota di jajaran itu sangat baik karena hingga berakhirnya 2024, tim sudah menyita dan 19,99 juta batang rokok ilegal dan (rokok ilegal) ini berpotensi merugikan negara dengan banyaknya rokok ilegal yang beredar," ujarnya di Makassar, Sabtu (25/1).

Alimuddin mengatakan penindakan yang dilakukan itu banyak dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.  

Dia menyatakan rokok ilegal tanpa cukai dan beredar di daerah-daerah di Sulsel itu banyak diproduksi secara rumahan.

Ada juga rokok ilegal beredar dari luar Pulau Jawa yang masuk ke Sulsel melalui jalur laut atau kapal roro saat sandar di pelabuhan.

Meski demikian, dia mengaku pihak Bea Cukai bersama aparat Satpol-PP di sejumlah daerah terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai tersebut.

"Yang pasti dari 19,99 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel itu merugikan negara sekitar Rp 18,90 miliar dengan nilai rokok sekitar Rp 28,28 miliar," katanya.

Sepanjang 2024, Kanwil DJBC Sulbagsel menyita sebanyak 19,99 juta batang rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News