Sepanjang Penuhi Syarat, E-Voting Pemilukada Diizinkan

Sepanjang Penuhi Syarat, E-Voting Pemilukada Diizinkan
Sepanjang Penuhi Syarat, E-Voting Pemilukada Diizinkan
Majelis hakim bependapat, cara pemungutan suara sangat penting dalam prinsip demokrasi. Dalam beberapa kali pemilu di Indonesia, pemungutan dilakukan dengan pencoblosan dan pencentangan (contreng). Makanyab menurut Mahfud pula, dengan kemajuan teknologi saat ini, dapat juga dilakukan antara lain dengan e-voting.

Tercatat, permohonan uji materiil Pasal 88 UU 32/2004 tentang Pemda diajukan oleh Bupati Jembrana, I Gede Winasa, serta 20 orang kepala desa di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali. E-voting tersebut menurut pihak pemohon, berbasis pada KTP dengan chip yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK, Red).

Metode e-voting itu sendiri dinilai pemohon dapat mengurangi beban anggaran pemilukada. Dalam estimasi penghitungan, tercatat sepertiga dari Rp 11 miliar alokasi anggaran pemilukada dapat dihemat. Namun, majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk menyatakan bahwa Pasal 88 UU 32/2004 itu inkonstitusional dan harus dihapuskan. Pasalnya, menurut majelis hakim, akan terjadi kekosongan hukum apabila pasal tersebut dibatalkan atau dihapus. (wdi/jpnn)

JAKARTA - Penggunaan electronic voting (e-voting) pada Pemilukada 2010 terbuka untuk dilakukan, sepanjang memenuhi syarat-syarat kumulatif. Dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News