Separo Penghuni Lapas Pontianak Pengguna Narkoba
Jumat, 20 April 2012 – 11:25 WIB
Ia menambahkan, dengan 658 penghuni, Lapas Klas II A Pontianak sudah melebihi batas daya tampung. Padahal dibutuhkan sarana memadai bagi para warga binaan. Sehingga kehidupan di lapas lebih terjamin dari segi kesehatan dan kebersihannya.
Baca Juga:
Rombongan Komisi III yang dipimpin Tjatur ini memantau seluruh blok di lapas. Mulai sel tahanan bagi warga binaan tindak pidana umum, narkotika, hukuman mati, hingga sel khusus wanita. Mereka juga menyempatkan berdialog dengan para warga binaan. Mendengar tentang masukan maupun aduan yang ingin disampaikan.
Tjatur mengatakan, dalam kunjungan kali ini, diperoleh data, warga binaan kasus trafficking menempati urutan kedua setelah narkoba. Hal demikian, lanjutnya, mengindikasi kerawanan lebih besar di tingkat masyarakat. Apalagi Kalbar merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Plt Kalapas Klas II A Pontianak Jhon Sutikno tidak menampik jika penghuni Lapas melebihi daya tampung. Kendati demikian kondisi penghuni sepenuhnya dalam kondisi baik.
Sementara wacana pembangunan Lapas khusus narkotika, Kalapas menyambut baik. Namun langkah demikian sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Selain dapat lebih memudahkan pembinaan kepada warga pembinaan antara warga binaan tindakpidana umum dengan kasus narkotika. (stm)
PONTIANAK - Komisi III DPR mempertimbangkan pengusulan pembangunan lembaga pemasyarakatan khusus narkotika di Kalimantan Barat untuk memudahkan pembinaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun