Separoh Lebih Cabut Dukungan, Interpelasi Tetap Jalan

Separoh Lebih Cabut Dukungan, Interpelasi Tetap Jalan
Separoh Lebih Cabut Dukungan, Interpelasi Tetap Jalan
Keputusan terakhir untuk melakukan interpelasi diambil melalui mekanisme rapat paripurna yang dihadiri oleh setidaknya lebih dari 50 persen anggota dewan. Usulan interpelasi sendiri harus disetujui oleh setidaknya setengah jumlah anggota dewan yang hadir.

"Kalau sudah oke, itu baru interpelasi dewan. Setelah itu dipanggil gubernur, selesai," ujar Manggara. (dil/jpnn)

   


JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang mendukung penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Joko Widodo akhirnya menarik dukungannya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News