Separoh Lebih Cabut Dukungan, Interpelasi Tetap Jalan
Senin, 03 Juni 2013 – 15:05 WIB
Keputusan terakhir untuk melakukan interpelasi diambil melalui mekanisme rapat paripurna yang dihadiri oleh setidaknya lebih dari 50 persen anggota dewan. Usulan interpelasi sendiri harus disetujui oleh setidaknya setengah jumlah anggota dewan yang hadir.
Baca Juga:
"Kalau sudah oke, itu baru interpelasi dewan. Setelah itu dipanggil gubernur, selesai," ujar Manggara. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang mendukung penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Joko Widodo akhirnya menarik dukungannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS