Separoh Tenaga Kontrak di Pemko Bakal Kena PHK
jpnn.com - BALIKPAPAN-Pemkot Balikpapan berencana menghapus atau memberhentikan 50 persen tenaga bantuan (naban) mulai tahun depan.
Saat ini sudah ada edaran ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengkaji kebutuhan pegawai dan beban kerja. Hasil kajian itu yang dipakai tahun depan seiring dengan berakhirnya masa kontrak naban.
"Berdasarkan PP 48/2005, Pemda dilarang untuk mengangkat pegawai honor/naban. Ini menyikapi kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi penggunaan anggaran," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balikpapan Tatang Sudirja.
Saat ini, jumlah naban di pemkot mencapai 2 ribu orang lebih, yang tersebar di semua SKPD. "Sudah ada arahan dari sekkot untuk dikurangi paling banyak yang di bidang administrasi. Untuk yang tenaga ahli belum ada rencana," tambahnya.
Honor yang diterima naban sekitar Rp 1,2 juta per bulan untuk pegawai administrasi. Sedangkan tenaga operasional lebih dari itu. Dana diambil di belanja kegiatan. Jika naban dikurangi, otomatis pekerjaan mereka akan dilimpahkan ke PNS. "Selama ini pegawai kontrak bekerja berdasarkan ada atau tidaknya kegiatan," tandasnya.
Sedangkan PNS Pemkot Balikpapan saat ini berjumlah 6 ribu orang. Namun berdasarkan keperluan di lingkungan pemerintah kota masih kurang sekitar 4 ribu orang.
Tatang berharap keinginan Pemkot menambah jumlah pegawai bisa diakomodasi pemerintah pusat. Misalkan saja untuk RSUD Balikpapan yang masih kurang banyak tenaga kerja.
Ke depan, ia berharap Pemkot memberlakukan pola outsourcing untuk kegiatan tertentu seperti kebersihan di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), atau pengerukan parit di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Hal serupa sudah diterapkan di Surabaya.
BALIKPAPAN-Pemkot Balikpapan berencana menghapus atau memberhentikan 50 persen tenaga bantuan (naban) mulai tahun depan. Saat ini sudah ada edaran
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom