Sepasang ASN Berbuat Terlarang di Dalam Mobil Dieksekusi Algojo
Selain sepasang PNS non-muhrim itu, hari yang sama juga ada tiga pasangan lainnya yang mendapatkan hukuman cambuk terkait kasus ikhtilat (bermesraan) sebanyak dua pasangan, dan satu lainnya karena melakukan khalwat (berdua-duaan).
Pasangan yang dicambuk karena kasus ikhtilat yaitu berinisial MD dengan pasangannya ZU, dan MU bersama pasangannya Rah. Mereka masing-masing menerima hukuman 16 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan empat kali.
Sementara satu pasangan khalwat yaitu MM dengan pasangannya WWS, mereka dihukum sebanyak delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua kali.
Setelah menjalani hukuman cambuk, para terdakwa tersebut dibebaskan atau dikembalikan kepada keluarga masing-masing.(antara/jpnn)
Sepasang ASN non-muhrim inisial AG dan AS ditangkap Satpol PP dan WH Banda Aceh dihukum cambuk.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gajah RK
- Minibus Masuk Jurang di Aceh, Satu Orang Tewas
- 11 Dari 20 Anak Punk yang Tes Urine di Banda Aceh Positif Narkoba
- Kebakaran Melanda Pesantren Babun Najah Banda Aceh, 12 Santri Sesak Napas
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk