Sepasang Celana Dalam Ikut Jadi Bukti Perbuatan Terlarang AL
jpnn.com, BALIKPAPAN - Pria berinisial AL (39) diringkus oleh unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, karena diduga melakukan pemerasan dab menyebarkan video tak senonoh dengan mantan pacar.
Penangkapan AL di salah satu warung Jalan MT Haryono, setelah petugas mendapatkan laporan dari korban berinisial VR (37), pada awal Agustus.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, korban mengakui pernah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan AL.
Namun, ia tidak mengetahui jika hal terlarang itu direkam oleh pelaku, sehingga itu menjadi alat bagi AL untuk memeras VR.
Sialnya, ketika korban memenuhi permintaan pelaku, AL tetap saja menyebarkan video itu ke beberapa orang di media sosial messenger, Facebook.
"Berawal dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian pelaku berhasil diamankan," ungkap Kompol Agus, beberapa waktu lalu.
Hingga kini, kata Agus, polisi masih mendalami unsur pemerasannya.
Saat penangkapan, Polresta Balikpapan mengamankan barang bukti berupa sebuah rekaman video pelaku dan korban berdurasi 19.45 detik, screen shoot video, empat micro SD Card, dan sebuah handphone.
AL yang ditangkap oleh tim Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap mantan pacar.
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang
- Detik-detik Pria Melukai Pacarnya pakai Pisau di Mobil, Oh Pemicunya, Miris
- 7 Muda Mudi Melakukan Perbuatan Terlarang di Satu Kamar MP Club Pekanbaru
- Pemda Tunggu Aturan Sanksi bagi PNS & PPPK Melakukan Perbuatan Terlarang
- Pria Asal Gunungkidul Ditangkap Gegara Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
- Tergiur Bayaran dari Bos Melki, Sepasang Kekasih Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang