Sepasang Kekasih AJ dan RH Kompak Mendekam di Rutan
Selasa, 16 Juli 2019 – 11:10 WIB

Dua pelaku begal tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(pojokbekasi)
Keduanya pasangan kekasih itu terbilang cukup berani dalam meminta barang-barang target korban yang mereka temui.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib