Sepasang Kekasih AJ dan RH Kompak Mendekam di Rutan
Selasa, 16 Juli 2019 – 11:10 WIB
Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(pojokbekasi)
Keduanya pasangan kekasih itu terbilang cukup berani dalam meminta barang-barang target korban yang mereka temui.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya