Sepasang Kekasih Bawa Sabu Senilai Rp 10 Miliar
Memanfaatkan Libur Lebaran
Senin, 29 Agustus 2011 – 12:42 WIB
Menurut Suwamto, selama libur panjang menjelang Lebaran ini BNN tetap bersiaga dan melakukan operasi dengan dibantu dua anjing pelacak. "BNN tetap melakukan operasi meski libur panjang," pungkasnya.
Perbuatan ketiga warga negara asing ini dapat dijerat dengan pasal 113 aya 1 dan 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (gin)
TANGERANG - Sepasang kekasih yang mencoba menyembunyikan 6.630 gram methamphetamine atau sabu-sabu senilai Rp 10 miliar digagalkan petugas Bea dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal