Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa Menghasilkan Rp 5,7 Miliar, Bisnis Sampingannya, Hmm

Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa Menghasilkan Rp 5,7 Miliar, Bisnis Sampingannya, Hmm
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan investasi bodong di Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/HO-Pokja Polresta Tasikmalaya)

Kapolres menyampaikan korban pada bulan pertama sempat mendapatkan keuntungan sesuai dijanjikan, namun bulan berikutnya tidak ada sehingga korban merasa dirugikan.

"Nilai investasinya bervariasi ada yang Rp 1 juta sampai Rp 60 juta per orang, korbannya rata-rata mahasiswa," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

LA dan RM, sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa serta seorang wanita melakoni bisnis haram.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News