Sepasang Kekasih di Dumai Ditangkap Polisi karena Aborsi

jpnn.com, DUMAI - Sepasang kekasih di Dumai, Riau ditangkap polisi karena melakukan aborsi janin berusia empat bulan.
Kedua pelaku berinisial MSD, 18, selaku pria dan kekasihnya sebut saja namanya Bunga, masih berusia 16 tahun.
“Keduanya kami tangkap karena melakukan aborsi,” kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, Kamis (7/12).
Dhovan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin 4 Desember 2023.
Saat itu kedua tersangka tampak membuang dan menguburkan benda di Jalan SM Amin, tepatnya di belakang Wisma Cemara, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
“Ketika itu, Bhabinkamtibmas setempat yakni Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaya Mukti menerima informasi dari masyarakat, terdapat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga menguburkan sesuatu di halaman belakang Wisma Cemara,” lanjutnya.
Setelah diperiksa, benar saja. Di lokasi penguburan ditemukan janin bayi.
“Mengetahui hal itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Dhovan.
Polres Dumai meringkus sepasang kekasih muda karena menggugurkan anak di luar nikah, beserta menangkap tukang aborsi.
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Bawa Pisau, Jon Mengancam Pengendara Mobil di Pekanbaru
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala