Sepasang Kekasih di Dumai Ditangkap Polisi karena Aborsi
jpnn.com, DUMAI - Sepasang kekasih di Dumai, Riau ditangkap polisi karena melakukan aborsi janin berusia empat bulan.
Kedua pelaku berinisial MSD, 18, selaku pria dan kekasihnya sebut saja namanya Bunga, masih berusia 16 tahun.
“Keduanya kami tangkap karena melakukan aborsi,” kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, Kamis (7/12).
Dhovan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin 4 Desember 2023.
Saat itu kedua tersangka tampak membuang dan menguburkan benda di Jalan SM Amin, tepatnya di belakang Wisma Cemara, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
“Ketika itu, Bhabinkamtibmas setempat yakni Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaya Mukti menerima informasi dari masyarakat, terdapat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga menguburkan sesuatu di halaman belakang Wisma Cemara,” lanjutnya.
Setelah diperiksa, benar saja. Di lokasi penguburan ditemukan janin bayi.
“Mengetahui hal itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Dhovan.
Polres Dumai meringkus sepasang kekasih muda karena menggugurkan anak di luar nikah, beserta menangkap tukang aborsi.
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi