Sepasang Kekasih Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
![Sepasang Kekasih Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/04/29/e634c953cd6fb6d540ffd741535e2fc6.jpg)
jpnn.com, JAMBI - Sepasang kekasih yang sedang berbuat terlarang di dalam kamar salah satu hotel di Kota Jambi diamankan polisi. Pasangan bukan muhrim itu tertangkap tengah pesta sabu-sabu saat polisi menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di tempat hiburan, rumah kos dan hotel.
Kedua pasangan kekasih itu berinisial DO dan N merupakan warga Payo Lebar Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Polisi menemukan sabu-sabu dan alat hisap sabu atau bong di kamar mereka. Tidak hanya itu saja, polisi juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi dari kamar hotel itu.
Selain itu, petugas juga mengamankan empat pasangan bukan suami istri di dalam kamar hotel dan kosan dari sejumlah rumah kos dan hotel kelas melati lainnya di kawasan Thehok Kota Jambi.
Kanit PPA, Kompol Yanefi mengatakan dua orang yang kedapatan menyimpan sabu-sabu tersebut akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Jambi.
Terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat dikonfirmasi membenarkan jika adanya pelimpahan kedua pasangan yang kedapatan sabu dalam kamar hotel oleh tim Operasi Pekat.
Menurutnya saat ini belum berstatus tersangka. Melainkan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terlebih dahulu dan kalau sekarang belum tersangka dan pihaknya akan melakukan Laporan Polisi (LP) karena masih ada proses yang harus dijalankan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Sepasang kekasih yang sedang berbuat terlarang di dalam kamar salah satu hotel di Kota Jambi diamankan polisi.
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali