Sepasang Kekasih Digerebek saat Berduaan di Indekos, Polisi Temukan Barang Terlarang
jpnn.com, MATARAM - Polisi meringkus sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (16/3).
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, sepasang kekasih itu berinisial WE, seorang perempuan dengan prianya berinisial M.
"Mereka ditangkap ketika sedang berada di indekos si perempuan, di wilayah Gerimak Indah, Lombok Barat," kata Yogi di Mataram, Selasa.
Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti empat paket plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 5,52 gram.
"Jadi barang bukti sabu-sabu tidak kami temukan dari hasil penggeledahan badan, tetapi ada di atas lemari dan juga dekat kasur," ujarnya.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan seperangkat alat isap sabu, kartu ATM, telepon genggam milik kedua pelaku, dan buku tabungan WE.
lebih lanjut, Yogi mengatakan giat penangkapan yang terlaksana, Senin (15/3), itu telah dilakukan pengembangan.
Hasilnya didapatkan seorang pria berinisial AL yang sebelumnya disebut oleh WE sebagai penyuplai barang haram tersebut.
Polisi meringkus sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (16/3).
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Minakum Ditemukan Tewas Terbakar di Lombok Tengah
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pendaftaran PPPK 2024 Mataram: Jumlah Pelamar Diprediksi Masih Bisa Bertambah