Sepasang Kekasih Digiring ke Mapolsek, Kasusnya Berat, Bukan Mesum

Sepasang Kekasih Digiring ke Mapolsek, Kasusnya Berat, Bukan Mesum
Sepasang kekasih yang tepergok berbuat dosa mencuri motor di warkop kawasan Kembang Kuning berujung dihajar warga. Foto: Dok. Polsek Tegalsari.

Setelah mendapat bogem mentah dari warga, keduanya langsung digiring ke Mapolsek Tegalsari untuk menjalani pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang disita dari aksi pencurian itu berupa kunci T dan motor Honda Beat bernopol L 6496 AAA.

Sejoli tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Polisi membeberkan kejahatan yang dilakukan sepasang kekasih, JR (23) dan NM (21).


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News