Sepasang Kekasih Digiring ke Mapolsek, Kasusnya Berat, Bukan Mesum
Senin, 25 Juli 2022 – 20:07 WIB
Setelah mendapat bogem mentah dari warga, keduanya langsung digiring ke Mapolsek Tegalsari untuk menjalani pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang disita dari aksi pencurian itu berupa kunci T dan motor Honda Beat bernopol L 6496 AAA.
Sejoli tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi membeberkan kejahatan yang dilakukan sepasang kekasih, JR (23) dan NM (21).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ups, Video WNA Mesum di Pantai Mandalika Tersebar
- Begini Nasib Oknum Camat-Bidan PPPK yang Berbuat Mesum dalam Mobil di Parkiran RS
- Kelakuan Oknum Bidan PPPK Bikin Gempar, Viral di Medsos
- Puluhan Pasangan Mesum di Sejumlah Indekos dan Apartemen di Karawang Diamankan
- Kasusnya Berat, Ibu Rumah Tangga ini Dituntut 10 Tahun Penjara
- Mahasiswi Mau Bimbingan Skripsi, Sang Dosen Malah Melakukan Tindakan Tak Terpuji, Viral